Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Aksi 'Pocong' di Depan Istana, LQ Indonesia Minta Kapolri Sikat Otak Investasi Bodong

Ada Aksi 'Pocong' di Depan Istana, LQ Indonesia Minta Kapolri Sikat Otak Investasi Bodong Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lawyer Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm beserta aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum berkumpul memberikan kritik dan masukan membangun untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dengan menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, yang dilakukan secara teatrikal, Senin (15/2/2021).

Kepala Bagian Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan aksi kali ini menghadirkan para demonstran yang didandani seperti pocong. Sambungnya, aksi dengan teatrikal pocong bertujuan tujuan membela hak masyarakat yang tertindas. Baca Juga: IPW Beberkan Nama yang Masuk Bursa Kabareskrim Pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo

"Pocong adalah Simbol dari Orang yang mati secara Keuangan dan mental karena menjadi korban Investasi bodong khususnya Indosurya. Sudah ada Korban Indosurya yang meninggal, sakit parah tidak ada biaya dan bahkan meninggal secara keuangan di masa pandemi ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2). Baca Juga: Wujudkan Program Jenderal Listyo Terkait Tilang, Korlantas Akan Lakukan...

Sementara itu, Adi Priyono selaku Pelapor dalam kasus Indosurya, mengatakan bahwa dirinya selaku pelapor sangat heran karena dirinya mendapat SP2HP dari Mabes yang mengatakan bahwa sudah ada 2 tersangka bernama Suwito Ayub dan June Indria, sedangkan pihaknya melaporkan pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya.

"Tersangka semestinya disimpulkan dari keterangan saya selaku pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui sesuai KUHAP. Kami pun belum pernah memberikan alat bukti "surat" seperti bilyet deposit, slip setoran dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP."

Sambungnya, ia mencurigai kedua tersangka hanyalah "bemper" dan bukan "Otak Intelektual" dalam kasus raibnya dana Rp14 Triliun, dan bukan pihak yang pernah disebut dan dilaporkan oleh saya selaku pelapor.

Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, sekali lagi janj Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Fit and Proper tes DPR, bahwa Hukum tidak lagi tumpul ke atas.

"Saya ambil contoh dalam kasus Narkoba 1 otak gembong Narkoba ada 20 pengedar. Apabila yang ditangkap polisi hanya para pengendar/kaki tangannya, maka kejahatan narkoba tidak akan pernah selesai. Sama halnya dalam kasus Investasi bodong ini, yang diadukan pelapor adalah pemilik dan pendiri, namun yang jadi tersangka diduga bukan si otak kejahatan," katanya.

Sementara itu, pihaknya juga meminta Presiden Jokowi untuk dapat menegakkan dan memberantas oknum-oknum ang melindungi "Otak Kejahatan". 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: