Namun demikian, Hendra menambahkan masih ada beberapa hal yang harus dilakukan agar demokrasi di Indonesia tidak tambah merosot. Pertama tegas Hendra, adalah pencabutan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aturan ini dibuat pada masa revolusi fisik dan malah digunakan pada era modern dan penuh keterbukaan seperti sekarang. Misalnya aturan ini dipakai untuk mempidana orang dengan alasan menyebar kabar bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Padahal, aturan tersebut tidak memberikan definisi jelas apa yang dimaksud dengan kabar bohong dan keonaran di masyarakat sehingga penafsirannya menjadi lentur seperti karet,” tegas Hendra.
Kedua, Hendra meminta agar aparat penegak hukum menggunakan pasal ujaran kebencian secara selektif.
Ujaran kebencian termasuk tindak kejahatan luar biasa karena berdasarkan sejarah, banyak terjadi genosida yang dimulai dari ujaran-ujaran berkenaan dengan identitas kelompok yang berdasarkan agama, suku, golongan dan ras.
Yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, terjadi penyempitan kepada arti ujaran kebencian.
“Sekarang orang dengan mudah mengatakan lontaran kata kasar atau kata yang tidak disukai walaupun tidak berdasarkan SARA sebagai ujaran kebencian dan kemudian menjadi delik pidana. Ini harus diluruskan,” terang Hendra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: