Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Vaksin, Jangan Kendor Laksanakan Protokol Kesehatan!

Setelah Vaksin, Jangan Kendor Laksanakan Protokol Kesehatan! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi tahap kedua bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasaran penerima vaksin Covid-19 tahap kedua ini ada 38 juta orang lebih, yang terdiri dari 21,5 juta lansia dan 17 juta lebih petugas pelayanan publik.

Petugas pelayanan publik yang akan menerima vaksinasi ini terdiri dari Pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata).

Baca Juga: ITAGI Apresiasi Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19

"Kita tahu lansia memiliki beban berat terkait angka kesakitan dan kematian akibat terinfeksi Covid-19, sementara petugas pelayanan publik memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi," kata dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dalam Dialog Produktif bertema "Vaksinasi Tahap Kedua di Depan Mata" yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID-IKP, Selasa (16/2).

Kendati masyarakat sebentar lagi akan mendapatkan vaksinasi, dr. Siti Nadia mengimbau bahwa upaya ini belum cukup. "Vaksinasi, 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) serta 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) merupakan satu rangkaian utuh yang tidak terpisahkan. Setelah vaksin, kita tidak boleh kendor melaksanakan protokol kesehatan," imbaunya.

Pemerintah menargetkan akan memvaksinasi 16,9 juta petugas layanan publik dan 21,5 juta lansia di seluruh Indonesia. "Untuk tahapan registrasi cukup datang ke fasilitas kesehatan (faskes) dan akan langsung terdaftar di sistem PCare yang sudah kami sediakan sebelumnya," terang dr. Siti Nadia.

Masih menurut dr. Siti Nadia, "Ada beberapa cara untuk pemberian vaksinasi tahap kedua ini nantinya, yaitu berbasis faskes, berbasis institusi; vaksinasi massal di tempat dan vaksinasi massal bergerak, seperti vaksinasi bagi pedagang pasar yang akan dilakukan di pasar sehingga tidak lagi penerima vaksin harus datang ke faskes".

Dihubungi terpisah, Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan karena anggota PHRI telah dimasukkan ke dalam bagian dari penerima vaksin Covid-19 tahap ke-2.

Maulana menyampaikan bahwa sektor pariwisata sangat mengalami kesulitan karena adanya pandemi Covid-19. "Saat pandemi ini, masyarakat dianjurkan untuk menahan mobilisasi. Namun untuk sektor pariwisata, kami justru membutuhkan mobilisasi masyarakat. Untuk itu, tentu kami sangat membutuhkan vaksinasi Covid-19 agar tenaga kerja maupun konsumen dapat terlindungi dari virus," ungkapnya.

Secara penerimaan diungkapkan oleh Maulana bahwa minat dari anggota PHRI terhadap vaksinasi Covid-19 ini sangat tinggi. Tak hanya itu, respons positif juga muncul dari pihak manajemen pengelolaan hotel dan restoran karena sepanjang tahun 2020 kemarin, anggota PHRI rata-rata sudah mengalami pengurangan karyawan hingga 70 persen.

Menurut Maulana, pihak manajemen juga sudah banyak yang merangkap melakukan pelayanan di lapangan. "Inilah kenapa bahwa vaksinasi ini sangat besar artinya untuk anggota PHRI," ujarnya.

Selain vaksinasi kepada petugas pelayanan transportasi, pemerintah juga akan melakukan vaksinasi bagi pedagang pasar di pasar induk Tanah Abang Rabu, (17/2). dr. Siti Nadia menjelaskan, "Ini merupakan upaya memberikan vaksinasi dalam bentuk klaster dan juga sebagai bagian pemberian vaksinasi tahap kedua, yang akan kita mulai Rabu di Tanah Abang selama enam hari."

"Masyarakat tidak perlu ragu lagi mendapatkan vaksinasi pada waktunya dan menjaga protokol kesehatan karena kita tahu vaksinasi ini upaya melindungi diri dan keluarga kita. Pemerintah sudah menjamin, Badan POM sudah memberikan izin penggunaan darurat sehingga vaksin ini terjamin mutu dan khasiatnya. MUI juga sudah memberikan fatwa kehalalannya," tutup dr. Siti Nadia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: