Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies, Ganjar, hingga Ridwan Kamil Butuh Panggung Pencitraan Menuju Pilpres 2024

Anies, Ganjar, hingga Ridwan Kamil Butuh Panggung Pencitraan Menuju Pilpres 2024 Kredit Foto: Instagram Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menilai pesona calon presiden (capres) potensial pada 2024 dari kelompok kepala daerah akan meredup jika pilkada serentak digelar pada tahun yang sama.

Sejumlah capres potensial dari klaster kepala daerah antara lain Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Nama para kepala daerah itu kerap masuk dalam berbagai survei mengenai capres.

"Seperti itulah yang akan terjadi. Pesona kepala daerah yang sudah tak menjabat lagi akan meredup, luntur, dan bahkan hilang. Ini sudah menjadi bagian dari sunatullah di politik. 'Ada gula, ada semut'. Ketika mereka berkuasa, akan ada datang banyak semut yang mengerumuti. Sedangkan jika sudah tak berkuasa, semut-semut akan menghilang," kata Ujang, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Djarot Sindir Banjir DKI: Pak Anies Harus Dibantu, Kerja Tiga Tahun Masih Belum Kelihatan

Menurut Ujang, capres dari klaster kepala daerah bisa merebut momentum untuk 2024 apabila memiliki jabatan baru yang bisa digunakan sebagai panggung pencitraan.

"Intinya jika mereka tak lagi jadi kepala daerah di 2024, karena sudah berhenti di tahun-tahun sebelumnya, mereka akan lemah dan tak ada tenaga untuk bisa bersaing di Pilkada 2024," jelas Ujang.

Ujang mafhum nama Anies hingga Ganjar kerap muncul di survei pencapresan. Sebab mereka masih memiliki panggung sebagai kepala daerah.

"Jika sudah tak menjabat, maka tak akan punya kekuataan untuk bisa bersaing. Salah satu jalannya, mesti punya jabatan lain agar bisa tetap punya panggung-panggung politik," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, salah satu agenda revisi UU Pemilu adalah mengubah jadwal Pilkada 2024 menjadi 2022 dan 2023. Namun, saat ini mayoritas fraksi di DPR tidak menghendaki revisi beleid itu. Artinya, bisa dipastikan pilkada tetap dihelat pada November 2024, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sejumlah kepala daerah yang berpotensi menjadi capres 2024 akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Artinya mereka kehilangan panggung atau momentum selama satu tahun lebih untuk menuju ke Pilpres 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: