Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Begini Ceritanya, Habib Rizieq Bisa Babak Belur, Apes Banget Dah..

Kalau Begini Ceritanya, Habib Rizieq Bisa Babak Belur, Apes Banget Dah.. Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi, ikut menyoroti kembali kasus tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang ditempati Eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab.

Diketahui sebelumnya, laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Baca Juga: Ngaku Dukung ISIS, Ahli Hukum sebut Habib Rizieq Masih Bisa Diproses

Menurut dia, PTPN bisa saja menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN,” ucapnya, dilansir Pojoksatu, Senin (22/2/2021). Baca Juga: Sama-Sama Dipenjara, Hah! Habib Rizieq Beneran Takut Kejadian Seperti Ustad Maaher?

Lanjutnya, ia menilai Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Ia pun menilai gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana. “Keduanya bisa jalan bersamaan,” ujar Redi.

Sementara itu, dalam lapporan PTPN VII, Habib Rizieq Shihab menjadi terlapor, dan disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Kemudian, PTPN VIII akan mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan, perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan Pesantren itu.

Menurut Naning, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.

Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah diambil oleh PT PTPN VIII.

Sebab, dia menilai FPI melanggar banyak Undang-Undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan, beberapa waktu lalu.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia.

Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

“Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan,” ujarnya.

Dia menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” imbuhnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: