Pakar Hukum Tata Negara Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf memastikan bahwa Ahok masih memiliki hak politik untuk maju dalam Pilpres 2024.
Menurut dia, Pasal 156 huruf a KUHP yang pernah menjerat Ahok hanya memberikan ancaman paling lama dibawah lima tahun penjara.
Baca Juga: Tim Anies Bagikan Data Banjir Jakarta, Dikritik Tak Masukkan Era Ahok
"Pak Ahok masih berpeluang karena ancamananya dibawah lima tahun. Makanya dia boleh Pilkada. Itu bukan vonisnya ya, dia masih punya hak dan memenuhi syarat dalam konteks yang dialaminya," tutur Asep.
Adapun survei LSI digelar melibatkan 2.300 responden yang diwawancarai tatap muka secara nasional. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan pada 25 sampai 31 Januari 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti