Tahanan Korsel di Korut Dipaksa Bekerja dalam Tambang Selama Beberapa Generasi
Pyongyang menginvasi Korsel pada tahun 1950 dan pada saat gencatan senjata ditandatangani, ratusan ribu tentara yang ditangkap ditahan di kedua sisi DMZ.
Sementara Konvensi Jenewa mensyaratkan semua tawanan untuk dipulangkan begitu permusuhan bderakhir, Pyongyang hanya mengembalikan 8.343 ke Korsel.
Laporan hak asasi manusia PBB pada tahun 2014 menyimpulkan bahwa setidaknya 50.000 tawanan dari Korsel tetap berada di Korut setelah perang, dan bahwa sekitar 500 masih hidup.
"Tetapi keadaan mereka diabaikan oleh pemerintah Seoul," penulis laporan NKHR, ujar Joanna Hosaniak kepada AFP.
Menurut Hosaniak pemerintah Korsel tidak menunjukkanpengkajian dan minatnya terhadap masalah ini.
"Kami tidak menaikkan masalah ini selama KTT dengan Korea Utara, karena tidak ada masalah hak asasi manusia yang diangkat selama pertemuan puncak, baik dengan Presiden Moon atau dengan Presiden Trump," ujarnya.
Pyongyang, pada gilirannya, menegaskannya melindungi hak asasi manusia dan menolak tuduhan pelanggaran oleh masyarakat internasional.
Negara tertutup ini menyatakan bahwa semua tawanan dikembalikan sesuai dengan istilah gencatan senjata, dengan seorang pejabat pemerintah yang sebelumnya mengatakan bahwa siapa pun tetap bisa berada di "Republik penuh rahasia" keluar dari keinginannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: