Pengamat: Sudah Diperingatkan Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun Malah Nekat Gerogoti Kesolidan Demokrat
Tapi ketika beberapa pengurus daerah dipertemukan dengan pihak Moeldoko di salah satu hotel di Jakarta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mencium upaya intervensi kekuasaan dan memutuskan untuk mengumumkannya secara terbuka (1/2), agar tidak terjadi .
Empat hari kemudian, Presiden Jokowi diberitakan menegur Kepala KSP Moeldoko atas ulahnya mengintervensi Partai Demokrat (5/2). Dalam kurun waktu inilah, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegur dan memperingatkan Jhoni Allen sebagai anggota MTP untuk menghentikan aksi-aksinya tapi dia dan kawan-kawannya nekat jalan terus.
Berdasarkan penyelidikan internal partai menemukan bukti kalau Jhoni terus ngotot untuk mendorong terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) yang ilegal dan inkonstitusional. Padahal, kepemimpinan, kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 sudah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diumumkan dalam Lembaran Negara.
Jhoni dan kawan-kawan terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan dan terus menyebarluaskan kabar bohong tentang kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Sementara Marzuki Alie dinilai terbukti mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.
Pemecatan diproses sesuai tata aturan partai, melalui mekanisme Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai. Hasil keputusan dan rekomendasi Wanhor menjadi dasar bagi Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya untuk menandatangani surat pemberhentian dengan tidak hormat itu. Pemecatan ini juga didasarkan pada desakan para pimpinan dan pengurus DPP, DPD, DPC, organisasi sayap serta para pendiri dan senior Partai Demokrat.
Dari tujuh orang ini, enam diantaranya para anggota biasa, sedangkan satu lagi adalah anggota DPR RI, atas nama drh. Jhoni Allen Marbun, M.M., dari dapil Sumatera Utara. Jhoni akan dicopot sebagai anggota Dewan melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain ketiga orang tersebut di atas, orang-orang yang turut dipecat adalah Tri Yulianto, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
"Ketegasan dan kecepatan AHY mengumumkan adanya gerakan pengambilalihan kekuasaan pimpinan partai menunjukkan keberaniannya mengambil keputusan pada waktu yang tepat. Keputusannya memecat kader-kader yang bermasalah, menunjukkan lagi keberaniannya mengambil keputusan tegas, tanpa tergopoh-gopoh,” tegas Adi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat