Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPK Sayangkan Penghargaan Anti Korupsi Milik Nurdin Abdullah: Seharusnya Jadi Amanah

Ketua KPK Sayangkan Penghargaan Anti Korupsi Milik Nurdin Abdullah: Seharusnya Jadi Amanah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (27/2/2021) usai dijemput di Rumahnya dalam Operasi Tangkap Tangap (OTT) pada Sabtu dinihari. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan perbuatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang diduga bermain proyek di daerahnya. Padahal, Nurdin Abdullah selama ini dikenal masyarakat sebagai sosok yang jujur dan anti-korupsi.

Bahkan, Nurdin pernah mengantongi sebuah penghargaan anti-korupsi yakni, Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) tahun 2017. Tak hanya itu, ia juga pernah meraih penghargaan atas predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 2017.

Baca Juga: Duit Rp2 Miliar Diduga Masuk Kantong Nurdin Abdullah Terkait Proyek Wisata di Bulukumba

Sayangnya, penghargaan tersebut harus dinodai oleh Nurdin Abdullah dengan praktik dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel. Firli mengingatkan bahwa seharusnya penghargaan itu dijadikan amanah oleh Nurdin.

"Beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan, yang seharusnya itu dijadikan amanah oleh yang bersangkutan," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), dini hari.

Lebih lanjut, kata Firli, yang perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara. Tetapi juga, berkaitan praktik penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.

"Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: