Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sosok Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sosok Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (27/2/2021) usai dijemput di Rumahnya dalam Operasi Tangkap Tangap (OTT) pada Sabtu dinihari. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluarga Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur 2020-2021.

Info ini disampaikan Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga dalam keterangannya di Makassar, Minggu (28/2/2021).

"Bapak Arman Hanis akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," ujar Veronica.

Baca Juga: Waduh! Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Fee Proyek Rp5,4 M Juga, dari ....

Baca Juga: PDIP Masih Syok, Belum Kepikiran Ganti Nurdin Abdullah Usai Ditangkap KPK

Arman Hanis yang saat ini menjabat Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Pusat, ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.

"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis," katanya.

"Sejauh ini, pihak keluarga berada dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan terhadap Nurdin Abdullah. Sebagian besar, mereka ada di Jakarta," imbuh Veronica.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka sebagai penerima.

Pertama, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, ditetapkan sebagai tersangka pemberi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: