Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produk MVPA Milik Manulife Menjadi Produk Favorit Konsumen

Produk MVPA Milik Manulife Menjadi Produk Favorit Konsumen Kredit Foto: Ist

Klaim

Hanya saja, konsumen perlu ingat bahwa klaim rawat inap dari program MMP ini baru bisa diajukan oleh nasabah setelah melewati masa periode eliminasi (setelah 60 hari sejak polis terbit sesuai dengan pengecualian polis). Jadi, jika rawat inap terjadi karena faktor penyakit pada masa periode eliminasi maka tidak ada manfaat pertanggungan yang dapat dibayarkan. Sedangkan, untuk klaim yang terjadi karena kecelakaan pada masa periode eliminasi akan mendapatkan pengecualian. 

Secara garis besar, ada tiga bagian waktu tunggu bagi nasabah sebelum bisa mengajukan klaim. Pertama, jika nasabah membeli produk dasar saja maka ada masa tunggu selama 30 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim. Kedua, jika nasabah membeli produk tambahan penyakit kritis maka ada masa tunggu 90 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim. Ketiga, jika nasabah membeli produk tambahan rawat inap maka ada masa periode eliminasi 60 hari sejak polis terbit.

Terkait dengan pembayaran klaim, Richard menjelaskan, Manulife Indonesia akan membayarkan klaim konsumen dalam waktu maksimal 30 hari setelah dokumen yang diterimanya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Manulife Indonesia akan mentransfer uang klaim ke rekening konsumen. 

Sementara itu, pada tahun 2020, Manulife Indonesia telah membayarkan klaim sebesar Rp 5,5 triliun (un-audited) atau sama dengan Rp 15 miliar per hari atau Rp 631 juta per jam. Sedangkan, hingga 16 Februari 2021, Manulife Indonesia telah membayarkan klaim Covid-19 senilai lebih dari Rp 144 juta (meliputi polis asuransi individu dan kumpulan).

Secara terpisah, salah seorang nasabah Manulife Indonesia, Anwar Apnillah merasa bersyukur karena memiliki polis asuransi Manulife. Hal ini dia rasakan saat harus dirawat selama 21 hari di rumah sakit karena terkena Covid-19. Pemegang polis MiUltimate HealthCare (MiUHC) ini mengakui selama ia dirawat, biaya rumah sakit sebesar Rp 140 juta ditanggung oleh Manulife Indonesia sehingga ia bisa fokus untuk pemulihan kesehatannya.

Perlindungan asuransi terhadap pemegang polis yang terkena Covid-19 ini diapresiasi oleh pengamat asuransi Irvan Rahardjo. Menurut dia, pada tahun lalu banyak pelaku industri asuransi jiwa yang menawarkan produk uang mencakup perlindungan kesehatan akibat Covid-19. Hal tersebut mendorong permintaan konsumen terhadap produk asuransi yang memberikan perlindungan tambahan terhadap Covid-19 juga ikut naik. “Penjualan produk asuransi kesehatan tahun lalu meningkat sekitar 20 %,” ujarnya. 

Pada 2021, Irvan optimistis tren penjualan produk asuransi jiwa, termasuk proteksi kesehatan, meningkat dibanding tahun lalu. Ia memperkirakan penjualan produk kesehatan tahun ini dapat tumbuh sekitar 20 % dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan produk asuransi jiwa meningkat sekitar 15 %. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menyebutkan, asuransi jiwa sangat penting bagi masyarakat, terutama di saat pandemi Covid-19. Sebab, asuransi jiwa mampu mengelola risiko dan memberikan jaminan atas ketidakpastian. Dia mengatakan, selain memberikan perlindungan kesehatan, asuransi juga memberikan proteksi keuangan untuk membantu ketahanan hidup jika terjadi hal yang tak terduga.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: