Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PBNU Tak Goyah: Tetap Tolak Aturan Investasi Miras

PBNU Tak Goyah: Tetap Tolak Aturan Investasi Miras Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan tegas menolak aturan terkait investasi miras. Alasannya, karena lebih banyak mudharatnya.

Aturan main itu tertuang dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Jokowi dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Baca Juga: Sebut Said Aqil Sudah Lama Tolak Investasi Miras, PBNU: Kok Baru Geger Sekarang?

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengatakan, aturan ini sudah menjadi perhatian banyak kalangan, bukan hanya kiai.

"Ketika itu Pemerintah baru merencanakan akan menjadikan industri minuman keras yang sebenarnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut," kata Marsudi, belum lama ini.

Meski sudah diberi masukan melalui media, proses penggodokan aturan mainnya tetap berlanjut, bahkan sudah jadi.

Marsudi tidak menyalahkan investasinya. Hanya bidang yang diinvestasikannya saja yang bermasalah, menabrak aturan agama. Bahkan jika ditimbang baik buruknya, lebih banyak kerugian yang ditimbulkan. 

"Betapun hal tersebut ada manfaatnya untuk ekonomi, namun mudharatnya sangat besar. Ini kan menyangkut mudharat yang langsung terhadap kehidupan manusia," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: