Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibayangi Risiko Boikot Cryptocurrency, Bank Kripto Ini Ambil Strategi Ini

Dibayangi Risiko Boikot Cryptocurrency, Bank Kripto Ini Ambil Strategi Ini Bendera India. | Kredit Foto: Unsplash/Girish Dalvi Iz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah isu larangan aset kripto, Bank Kripto Unicas India membuka cabang fisik ketiga di New Delhi. Bahkan, bank kripto itu berniat membuka 50 bank fisik di India hingga akhir tahun ini.

Melansir Cointelegraph, Selasa (2/3/2021), bahkan bank itu juga berencana meluncurkan 50 cabang lagi pada akhir 2022. Akan tetapi, usulan undang-undang yang melarang aset kripto berisiko memperumit masalah yang akan Unicas hadapi.

RUU yang regulator keluarkan bertujuan, "Melarang semua aset kripto swasta sekaligus menciptakan kerangka aturan untuk rupee digital keluaran Bank Sentral India (RBI)."

Baca Juga: Waduh, Negara Ini Akan Tutup Penambangan Kripto pada Bulan ....

Baca Juga: Meski Mau Rilis Mata Uang Digital Nasional, Negara Ini Tetap Waspada dengan ....

Di sisi lain, RUU tersebut juga memungkinkan pengecualian tertentu demi mempromosikan teknologi yang mendasari aset kripto dan penggunaannya. Sebelumnya, CEO Cashaa Kumar Gaurav mengatakan tak mungkin pemerintah manapun dapat melarang kripto, karena aset itu terdesentralisasi.

Namun, ia menambahkan, "Pemerintah (India) hanya mencoba menghentikan semua penipuan yang beroperasi atas nama kripto."

Menurutnya, melarang kripto tak akan membawa kemenangan bagi siapapun sehingga ia percaya, pemerintah pun memahami hal itu dengan baik.

Majelis Tinggi Parlemen India sendiri sedang mempertimbangkan usulan UU tersebut. Namun, pemerintah sedang mempertimbangkan mengesahkan RUU tersebut dengan menggunakan jalur ordinat.

Dengan begitu, Presiden India, Ram Nath Kovind mesti mengeluarkan peraturan saat Parlemen tak dalam sesi.

Sumber anonim yang mengaku sebagai pejabat senior Kementerian Keuangan India mengklaim, awal bulan ini India akan mulai melarang penggunaan seluruh aset kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: