Menurut Bahlil, izin usaha miras sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Izin ini sudah ada sejak sebelum merdeka dan dilanjutkan oleh pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, hingga reformasi.
“Sudah ada izin yang keluar, kurang lebih sekitar 109 di 13 provinsi. Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir,” bebernya.
Keputusan Jokowi ini disambut gembira banyak kalangan. MUI, NU, dan Muhammadiyah tanpa ragu memuji Jokowi. “Langkah Presiden perlu diapresiasi, sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban amanah untuk mewujudkan kemaslahatan publik,” tutur Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am.
Menurut Asrorun, pencabutan ini harus dijadikan momentum komitmen pemerintah dalam menyusun regulasi yang memihak kepada kemaslahatan umat. Termasuk di dalamnya, aturan yang tersirat maupun tersurat.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir memuji political will yang dilakukan Jokowi. Menurutnya, pencabutan itu menunjukkan bahwa Jokowi demokratis dan legowo atas keberatan umat beragama, khususnya Islam.
“Pencabutan perpres tersebut merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif demi kemaslahatan bangsa,” katanya.
Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj senang dengan keputusan Jokowi itu. Untuk selanjutnya, Kiai Said meminta pemerintah harus melandasi setiap kebijakannya pada kemaslahatan. Sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Lajnah Tanfidziyah Syarikat Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva berterima kasih atas respons cepat Jokowi dengan mencabut lampiran Perpres 20/2021 soal investasi miras. Kata Hamdan, keputusan itu menunjukkan Jokowi betul-betul memperhatikan aspirasi masyarakat. "Presiden mendengar dengan baik keresahan dan suara tuntutan rakyat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dalam keterangannya, kemarin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti