Polemik Peraturan Presiden (Perpres) minuman keras (miras) berakhir husnul khatimah alias happy ending. Awalnya, Presiden Jokowi banyak dicerca dan dikritik habis-habisan akibat membolehkan investasi miras. Kini, setelah aturan tersebut dicabut, Presiden Jokowi dipuji-puji banyak pihak.
Kemarin, Jokowi mengumumkan pencabutan aturan yang membolehkan investasi miras tersebut, yang sebelumnya masuk dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pengumuman disampaikan Jokowi lewat sebuah video pendek yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi.
Baca Juga: Mujahid 212 Senang Jokowi Cabut Perpres Miras, Eh Ujung-ujungnya Minta Bebaskan Habib Rizieq
Kepala Negara mengaku, keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Begitu juga masukan dari pemerintah daerah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia manut dengan kebijakan Jokowi itu. Dia menyebut, keputusan mencabut investasi miras itu menunjukkan bahwa Jokowi sangat demokratis dan aspiratif.
“Ini bukti bahwa Bapak Presiden sangat demokratis, sangat aspiratif untuk mendengar masukan-masukan konstruktif untuk pembangunan bangsa. Ini contoh pemimpin yang bisa kita jadikan sebagai rujukan pengambilan keputusan, selama masukan-masukan itu adalah konstruktif,” ujarnya.
Bahlil menerangkan, penggodokan Perpres 10/2021 sebenarnya sudah melalui diskusi panjang. Proses penerbitannya juga mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha maupun tokoh agama, masyarakat, dan pemuda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti