Menko Polhukam Mahfud MD bilang pengesahan RUU KUHP saat ini sangat mendesak untuk disahkan, mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum UII Yogyakarta itu menilai UU hukum pidana saat ini adalah warisan kolonial yang sudah berumur lebih dari 100 tahun.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya, dalam siaran persnya.
Ia mengingatkan, dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun, namun belum juga berhasil.
"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," kata dia.
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat