Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Investasi Keuangan?

Apa Itu Investasi Keuangan? instrumen investasi, Reksa Dana. | Kredit Foto: Ist

3. Bunga

Bunga adalah biaya yang dibayarkan oleh bank, institusi, atau pemerintah kepada Anda untuk meminjamkan uang kepada mereka melalui pembelian CD atau obligasi. Anda juga bisa mendapatkan bunga dalam jumlah kecil di rekening giro atau tabungan. Misalnya, Anda mungkin memiliki Rp100 juta dalam bentuk obligasi tabungan pemerintah yang membayar bunga 5% setiap tahun; yang menambahkan hingga Rp5 juta setahun.

Selain hal-hal di atas, perlu diketahui juga jenis-jenis investasi keuangan, yaitu:

1. Saham

Saham adalah bukti kepemilikan dari penanam modal suatu perusahaan. Dengan membeli saham perusahaan, itu berarti secara sah menjadi pemilik saham perusahaan tersebut. Pembelian saham suatu perusahaan hanyalah perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Reksadana

Reksadana adalah wadah yang digunakan dan dikelola oleh manajer investasi untuk mengumpulkan uang pemilik modal yang akan dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Reksadana memiliki beragam jenisnya, seperti Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap, Reksadana Campuran, dan lain-lain.

3. P2P Lending

Setelah itu ada P2P lending atau peer to peer lending yakni sebuah platform/penyelenggara yang mempertemukan penanam modal/investor dengan si peminjam modal yang biasanya pemilik usaha. Tujuannya yakni memperoleh keuntungan bagi si pemodal dan memperoleh modal bagi si pemilik usaha entah untuk cashflow perusahaan atau ekspansi bisnis.

4. Deposito

Deposito adalah salah satu produk simpanan yang dimiliki oleh bank dengan sistem penyetoran dan penarikan uangnya hanya bisa dilakukan dalam waktu tertentu. Tujuan dari deposito ini adalah memperoleh keuntungan dari bunga yang diberikan sekain persen yang telah disepakati sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan.

5. Obligasi

Terakhir ada obligasi yaitu jenis investasi dalam bentuk surat utang. Surat utang ini bisa dikeluarkan oleh negara yang biasanya disingkat sebagai SUN. Penerbit obligasi adalah pihak yang berutang dan pemegang obligasi adalah pihak yang berpiutang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: