Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Moeldoko Vs Mas AHY, Ada Usul dari Praktisi: Selesaikan Secara Hukum

Pak Moeldoko Vs Mas AHY, Ada Usul dari Praktisi: Selesaikan Secara Hukum Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad

"Jika tak mau maka mereka bisa bergabung ke PD hasil KLB Deli Serdang. Itupun jika diperbolehkan bergabung, kalau tidak ya harus legowo cari mainan baru saja," kata Saiful Huda. 

Ia mengatakan, AD/ART Parpol harus mengacu pada UU Parpol dan Konstitusi, kalau tidak maka AD/ART Parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB nya yang bermasalah. Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai. 

"Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol, dan Kementrian Hukum dan HAM serta PTUN hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga," kata Saiful. 

Mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB PD Deli Serdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART PD dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan PD sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang haruslah dianggap sebagai yang sah atau legal.

Dikatakan, apabila nantinya Kemenhukam  mensahkan Kepengurusan PD dari hasil Kongres Deli Serdang, maka Kepengurusan PD versi Cikeas bisa menggugat putusan Kemenhukham ke PTUN. 

"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenhukham biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN. Namun jika sudah ditetapkan Kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang misalnya, sebagai pihak yang menang, maka Kepengurusan PD versi Cikeas harus membubarkan diri atau membentuk partai dengan nama lain dan lambang lain," kata Saiful.

Diketahui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh para pendiri, mantan kader, hingga kader aktif di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/3/2021) resmi mengukuhkan Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2025.

Kemudian hasil KLB tersebut juga membuat delapan keputusan penting, salah satunya yakni memberhentikan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dari posisi Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Sementara itu, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan MenkumHAM Yasona Laoly, untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan hasil KLB di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/30), yang resmi mengukuhkan Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2021. 

Sebab, menurut dia, hasil KLB di Sumut tidak berdasarkan AD/ART Partai Demokrat.  “Saya meminta kepada yang terhormat Presiden Jokowi dan Menkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut karena ilegal,” ucap AHY, di DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021). 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: