Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gangguan Terhadap Homologasi KSP Indosurya Bertentangan Dengan Hukum

Gangguan Terhadap  Homologasi KSP Indosurya Bertentangan Dengan Hukum Kredit Foto: KSP Indosurya

Sementara itu menanggapi tudingan-tudingan ke Polri terkait status hukum mantan pendiri KSP Indosurya Henry Surya, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menyatakan, semestinya Polri menunggu jika masih ada proses perdata yang masih berjalan.

“Kalau kasusnya terkait perdata, maka penyidikan kepolisian harus menunggu dulu hasil keputusan perdatanya. Tapi kalau sudah ada putusan perdamaian yang disepakati bersama, maka yang berlaku adalah putusan pengadilan ini. Karena apa? Kan Polri sendiri justru mengedepankan restorative justice, mengedepankan kalau bisa dimediasi supaya bisa selesai,” ujarnya.

Benny menilai putusan pengadilan niaga harusnya dilaksanakan, sehingga penyidik polri bisa menjadikan putusan itu sebagai acuan dalam menindaklanjuti laporan pidana.

“Kan kita berkali-kali mendengar langsung bagaimana arahan Kapolri, diusahakan laporan yang masuk itu sebisa mungkin dimediasi, diselesaikan secara restorative, karena pidana bisa bertahun-tahun selesainya, mulai di PN, banding, kasasi, peninjauan kembali, itu lama sekali, nah ini kan ada perdamaian, jadi lebih bagus kita tinggal mengikuti saja,” urainya.

Baca Juga: Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi

Jika ada pihak yang marah dan kecewa, Benny menilainya sebagai kewajaran. Namun semua tetap harus menghormati sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Semua melaksanakan putusan tersebut.

Seperti diketahui, saat ini proses homologasi KSP Indosurya tengah dijalankan. Kuasa hukum

KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst. "MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya di kesempatan terpisah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: