Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bebaskan Pajak Dana Kelolaan Haji, Ini Manfaatnya

Pemerintah Bebaskan Pajak Dana Kelolaan Haji, Ini Manfaatnya Kredit Foto: Fajar Sulaiman

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo pun mengungkapkan, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat.

“Tentu kami mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya. Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan dicover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH,” tambahnya.

Di samping itu, lanjut dia, insentif pajak juga akan mempermudah lembaga Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana. Diyakininya dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien.

"Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, Director for Investment Strategy Bahana TCW Budi Hikmat menyatakan, pengecualian pajak pengelolaan haji akan mampu menambah porsi investasi dari dana haji yang dikelola oleh BPKH.

“BPKH perlu mencari cara untuk menciptakan produk-produk melalui MI yang mampu mengatasi durasi dan denominasi tadi. Caranya adalah aset-aset yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: