Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Prahara Demokrat, Ini Deretan Kudeta Partai Politik dari Zaman Orba Hingga Era Reformasi

Heboh Prahara Demokrat, Ini Deretan Kudeta Partai Politik dari Zaman Orba Hingga Era Reformasi Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad

Ditangkapnya Ali meninggalkan kekosongan pada posisi ketum partai. Maka dari itu, pengurus partai pun setuju untuk melaksanakan muktamar. Bukannya berkumpul menjadi satu wadah, PPP malah melaksanakan muktamar di Surabaya dan Jakarta.

Muktamar di Surabaya diinisiasi oleh Romi dan berakhir dengan ditunjuknya Romi sebagai ketum PPP yang baru. Sedangkan Muktamar Jakarta, diinisiasi pendudkung Ali dan menunjuk Djan sebagai ketuanya.

Ditunjuknya Romi sebagai ketua langsung mendapatkan surat keputusan resmi dari pemerintah. Meskipun begitu Djan tidak menyerah dan terus menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selama hampir 3 tahun, kedua kubu itu terus beradu memperebutkan keabsahan diri mereka sebagai Ketua Umum PPP. Hingga akhirnya setelah menerima Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung (MA) di tahun 2017, Romi meyakinkan bahwa kini PPP sudah bersatu kembali.

6.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Oesman Sapta Odang (OSO) vs Marsekal Madya (Purn) Daryatmo

Sama halnya dengan yang terjadi pada PKB, dualisme ini bermula dari aksi saling pecat yang dilakukan Sekjen DPP Hanura Syarifuddin Sudding dan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di tahun 2018.

Sudding memecat OSO karena menganggapnya melanggar peraturan partai. Di hari yang sama OSO balik memecat Sudding yang dianggapnya tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Sudding bersama kubunya di Hanura menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslab) yang merupakan perintah dari Wiranto. Munaslab yang dilaksanakan di Cilangkap ini menghasilkan putusan penunjukan Daryatmo sebagai Ketum baru Hanura.

OSO pun tidak terima dengan keputusan ini. Ia yang masih merasa sebagai ketua yang resmi, merasa keputusannya memecat Sudding sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: