Relaksasi Pajak Properti Ternyata Hanya Menguntungkan Pengembang Tertentu Saja
Niat pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri properti patut diberikan apresiasi. Adanya relaksasi PPN 0% untuk rumah di bawah Rp3 miliar bisa menggairahkan kembali sektor properti.
Hanya saja, yang sangat disayangkan adalah jangka waktu relaksasi ini yang tergolong singkat. Mengingat, kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
Baca Juga: DP 0 Persen Mobil dan Properti, OJK Minta Perbankan Keluarkan Aturan
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, dengan jangka waktu ini, artinya aturan itu hanya berlaku untuk rumah yang sudah terbangun atau ready stock. Artinya, para pengembang harus mengebut pembangunan rumah agar bisa terjual sebelum 31 Agustus 2021.
Seharusnya, kondisi itu menjadi pertimbangan bagi pemerintah juga. Pasalnya, membangun rumah dengan harga di atas Rp1 miliar tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Menurut Ali, untuk membangun rumah di atas Rp1 miliar membutuhkan waktu lebih dari enam bulan dan tidak bisa dipaksakan. Berbeda jika membangun rumah dengan segmen tertentu seperti di bawah Rp1 miliar yang memungkinkan jika dilakukan di bawah enam bulan.
“Harusnya pemerintah memahami situasi tersebut di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Belum lagi, pengembang juga harus terlebih dahulu menjualnya kepada pembeli. Semakin lama masa penjualan, maka semakin pendek jangka waktu pembangunan yang dikerjakan pengembang.
Hal ini tentunya akan memberatkan pengembang di saat cash flow yang terganggu. Selain itu ada batasan jumlah unit yang bisa terbangun sampai periode berakhir.
“Dikhawatirkan aturan ini tidak akan berjalan lancar ke depan dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah stock,” pungkas Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: