Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Taiko Plantations Pte. Ltd karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Putra Bongan Jaya.
“KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Taiko Plantations Pte. Ltd,” tulis KPPU seperti dikutip dalam laporannya.
Baca Juga: Soal Kasus Penjualan Pelumas Sepeda Motor, KPPU Putuskan PT AHM Tidak Bersalah
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas pemberitahuan yang dilakukan oleh Taiko Plantations Pte. Ltd. dalam transaksi pengambilalihan yang dilakukan atas 95% saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit
Dalam proses, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 6 September 2018. Tetapi, Taiko Plantations Pte. Ltd. baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 8 April 2020.
“Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Taiko Plantations Pte. Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum Taiko Plantations Pte. Ltd untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tulis KPPU.
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait pemetaan kekuasaan lahan sawit di Indonesia, khususnya komposisi penguasaan lahan sawit oleh pelaku usaha asing dan afiliasinya.
"KPPU juga merekomendasikan Kepala Daerah yang berwenang untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait penguasaan lahan sawit di Indonesia," pungkas KPPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: