Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Merasa Namanya Bisa Jatuhkan Mental Kubu AHY, Yusril: Emang Saya Hantu?

Tak Merasa Namanya Bisa Jatuhkan Mental Kubu AHY, Yusril: Emang Saya Hantu? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membantah kabar yang menyebutkan dia ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko. Yusril memilih santai menanggapi kabar tersebut.

"Baru kabar burung tuh. Faktanya belum ada," kata Yusril saat coba dikonfirmasi oleh Republika.co.id perihal statusnya menjadi pengacara Demokrat versi KLB, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Tekan Menkumham: Tak Boleh Langgar UU!

Republika sempat mencoba melampirkan berita yang memuat kabar penunjukan Yusril sebagai pengacara Demokrat versi KLB. Namun, ia menolak kebenaran berita itu.

"Beritanya bohong tuh," ujar dia.

Yusril juga enggan memberi tanggapan lebih lanjut soal pencatutan namanya sebagai pengacara Demokrat versi KLB. Ia hanya menganggap kabar itu sekadar candaan.

"Enggak ada tanggapan. Saya ketawa saja," ucap Yusril.

Yusril yang berpengalaman dalam bidang hukum tata negara tak merasa pencatutan namanya digunakan untuk menjatuhkan mental Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Masak nama saya bisa dipakai buat nakutin orang? Memangnya saya hantu," kelakar Yusril.

Baca Juga: Urus Darah Sampai Sajadah, JK-Anies Duet Dunia-Akhirat

Sebagaimana diketahui, kubu kepengurusan Demokrat versi Moeldoko terus mempersoalkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020. Moeldoko Cs mengeluhkan produk AD/ART 2020 yang dinilai cacat substansi karena tak sesuai mekanisme.

Pengamat politik dari Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo menganalisis jika kubu Moeldoko bisa membuktikan secara benar bahwa AD/ART cacat prosedur dan substansi maka rawan untuk digugat.

"Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan maka ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat," ujar Karyono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: