Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada hari ini Senin (22/3).
Adapun dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, MK akan memutus sebanyak 13 perkara sengketa pilkada. Baca Juga: Desas-desus Kadernya Ikut KLB Demokrat, Mahkamah Gerindra Turun Tangan
Dari 13 kasus yang diputuskan, salah satunya adalah Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perselisihan tersebut terkait gugatan status calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang merupakan mantan narapidana Korupsi dengan Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra, oleh paslon Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri (Martinus-Isak) melalui tim kuasa hukumnya Baharudin Farawowan dan Rekan, dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor132/PHP.BUP-XIX/2021. Baca Juga: Pemenang Pilkada Kab Badung Diduga Money Politic, Paslon NU Ngadu ke MK
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbanganya memutuskan bahwa permohonan pihak pemohon yaitu paslon Nomor Urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Martinus-Isak, dinyatakan dikabulkan semuanya.
Dan menyatakan diskualifikasi pihak termohon yaitu paslon nomor urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta calon bupati dan wakil bupati kabupaten boven digoel tahun 2020.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan keputusan pemilihan umum Boven Digoel nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 " ujar Ketua MK Anwar Usman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil