Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pernah Jadi Saksi Ahli, Firman Wijaya Sambut Baik MK Soal Putusan Boven Digoel

Pernah Jadi Saksi Ahli, Firman Wijaya Sambut Baik MK Soal Putusan Boven Digoel Kredit Foto: Sufri Yuliardi

MK juga memerintahkan kepada KPU Prov Papua Selaku komisi KPU Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari hari sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Yusak Yaluwo, dan Yakob Weremba.

Ditemui sesaat usai Mengikuti sidang MK secar daring, Kuasa Hukum Baharudin Farawowan mengatakan bahwa keputusan mahkamah konstitusi pada hari ini adalah kemenangan bagi rakyat Boven Digoel tanpa terkecuali dan khususnya kemenangan bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Kami sangat mensyukuri atas peristiwa bersejarah ini dan berharap Dengan putusan ini  dapat  menjadi Yurisprudensi untuk kasus kasus sejenisnya pada proses pilkada maupun pileg yang akan berlangsung tahun 2024 " Tutup Bahar Farawowan yang juga Kandidat Doktor pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Sementara itu menyambut putusan MK ini, Firman Wijaya, Saksi Ahli yang di hadirkan pihak Pemohon pada persidangan terkahir (25/2/21) mengatakan sangat mendukung putsan Mahkamah Konstitusi karna  mantan narapidana harus memiliki surat keterangan persyatan bebas bersyarat final dan surat keterangan lunas wajib denda dan uang pengganti  untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Calon ex napi tipikor harus miliki surat keterangan PB Final  dan surat keterangan wajib lunasi denda dan uang pengganti, agar terdapat Balancing Arm (keseimbangan konstitusional) hak politik warga  negara terutama hak politik ex warga binaan  dengan  jaminan hak negara dan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian politik hukum pemulihan dampak kerugian tipikor ( aset recovery ) serta kandidat yg jujur dan berintegritas,” ujar Firman.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: