Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Agus Surono menjelaskan, permasalahan internal membuat partai politik belum mampu memerankan fungsinya dengan baik. Salah satu penyebabnya adalah belum banyak partai politik yang kuat secara sistem dan kelembagaannya.
"Artinya partai politik jauh dari harapan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat agar dapat mewujudkan tujuan bernegara," terangnya.
Senada, pengamat komunikasi politik Aat Surya menegaskan, penunjukkan pengurus partai harus bersifat inklusif, bukan eksklusif dan tidak melibatkan keluarga.
"Jangan pula mengandalkan sosok kharismatik. Dengan begitu akan menjadi partai politik yang modern dan kuat secara sistem dan kelembagaan,” jelas Aat.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Profesi Hukum Indonesia Laksanto Utomo memaparkan, konflik yang terjadi di Demokrat diduga karena adanya cacat prosedur dalam perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (ad/art) tahun 2020.
Laksanto mengatakan, penggagas kongres luar biasa (KLB) Demokrat menilai AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak demokratis karena menghilangkan kesempatan kader untuk menjabat petinggi partai dan terdapat dominasi kekuasaan majelis tinggi yang melampaui ketua umum dan suara anggota.
“Dari beberapa data yang ditemukan, AD/ART Demokrat 2020 diduga rigid dan tidak logis. Bahkan, penunjukkan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat versi KLB dinilai sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan AD/ART Demokrat tahun 2005,” imbuh Laksanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat