Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Online Dibatalkan, Habib Rizieq Minta Massa Pendukung Geruduk Pengadilan?

Sidang Online Dibatalkan, Habib Rizieq Minta Massa Pendukung Geruduk Pengadilan? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski pelaksanaan akan digelar offline atau tatap muka, tim kuasa hukum terdakwa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, mengimbau simpatisan agar mendukung dan memantau sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) dari rumah masing-masing.

FPI sendiri saat ini merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Segera Jadi Tersangka

Alamsyah Hanafiah sebagai perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkapkan kliennya ingin agar simpatisan tak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur guna mencegah terjadinya kerumunan.

"Kami hanya mohon doanya, bukan kedatangannya. Kami mohon doa dari rumah masing-masing," kata Alamsyah, Rabu (24/3/2021).

Alamsyah juga berpesan seperti yang diinginkan kliennya kepada simpatisan untuk mendoakan agar persidangan nanti berjalan lancar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat, 26 Maret 2021.

"Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222, dan 226 melakukan sidang offline," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman.

Dikatakan Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang yang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulkannya permohan tersebut, majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.

"Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasihat hukum," ujarnya.

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa. Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan.

"Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: PKS Bela Habib Rizieq Disidang Secara Offline: Beliau Merasa Dizalimi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: