Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menegaskan bahwa upah yang layak bagi wartawan yang bertugas di Jakarta adalah sebesar Rp8,36 juta pada 2021. Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman mengatakan bahwa penetapan itu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020.
"Angka itu ada biaya saving 10 persen dari kebutuhan hidup sebulan untuk tabungan sudah mencakup itu," tegas Taufiqurrohman dalam diskusi membahas upah jurnalis 2021.
Penentuan besaran tersebut didasarkan beberapa kebutuhan yaitu makanan yang dalam sebulan diperkirakan akan membutuhkan Rp2,5 juta, kebutuhan tempat tinggal Rp1,4 juta, untuk sandang Rp645.317, dan kebutuhan lain-lain sebesar Rp2,4 juta.
Terdapat pula kebutuhan untuk menyicil ponsel pintar dan laptop sebesar Rp397.083 per bulan, kebutuhan pandemi untuk alat pelindung seperti masker dan hand sanitizer sebesar Rp149.700 dan Rp760.565 untuk menabung.
Dalam periode Januari-Februari 2021 menemukan masih ada wartawan yang menerima upah di bawah jumlah minimum yang ditetapkan Provinsi DKI Jakarta.
Taufiqurrohman mengatakan survei AJI Jakarta menemukan fakta bahwa upah terendah yang diperoleh jurnalis ada yang hanya senilai Rp1 juta sementara upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan 2021 menjadi Rp4,4 juta oleh Pemprov DKI Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: