Permasalahan kepemilikan lahan PT Pertamina (Persero) di Jalan Raya Pasar Minggu KM15 RT06 RW02 Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, semakin menemukan titik terang. Sebelumnya, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pihak Pertamina masih kesulitan mengeksekusi lahan tersebut karena masih ditempati sejumlah warga. Kini, kabar terbaru menyebutkan bahwa rupanya warga yang tinggal di lahan tersebut sebagian besar telah meninggalkan lokasi. “Pertamina sudah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, sehingga tak ada alasan bagi kami untuk bertahan. Kami sudah mengakui tidak punya hak atas lahan itu, jadi kami sukarela meninggalkannya,” ujar mantan Sekretaris RT06/RW02, Didi Kurniawan, kepada media, Sabtu (27/3).
Didi berkisah bahwa dirinya telah menempati lahan tersebut sangat lama, yaitu sejak tahun 1988. Namun diakuinya, kekhawatiran memang sudah dirasakannya bahkan sejak pertama kali menempati lahan itu 33 tahun silam. Terlebih di lokasi itu sejak awal telah berdiri plang bertuliskan milik Pertamina. “Memang dari awal sempat ragu-ragu, tapi akhirnya Saya jalani juga. Akhirnya di wilayah itu (Saya) sampai tujuh kali menjabat sebagai sekretaris,” tutur Didi. Meski demikian, Didi juga mengakui bahwa selama menempati lahan tersebut tak sekalipun dirinya dan warga lain membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana mestinya.
Karena itu, saat kini Pertamina telah mengambil tindakan untuk mempergunakan lahan tersebut guna kepentingan negara, Didi dan keluarga merasa sadar diri dan rela pergi. Pun, sosialisasi mengenai kepemilikan lahan juga telah dilakukan oleh pihak Pertamina dengan sopan, baik, ramah sambil menunjukkan bukti-bukti legalitas lahan. “Jadi sama sekali tidak ada intimidasi. Kami benar-benar sukarela,” ungkap Didi.
Senada dengan Didi, Samsul Arifin yang dulu juga menempati lahan di Pancoran tersebut juga mengaku sukarela meninggalkan lokasi milik Pertamina itu. Sama dengan Didi pula, alasan Samsul mau meninggalkan lokasi lantaran Pertamina sebagai pemilik lahan secara sah sudah berencana untuk menggunakan lahan tersebut. Rencana tersebut juga sudah disosialisasikan dengan sangat baik kepada warga. “Mereka (Pertamina) juga juga akomodatif terhadap keluhan warga. Misalkan menerima keluhan warga yang butuh perpanjangan waktu untuk keluar karena ada putra-putrinya yang masih sekolah. Atas keluhan itu, Pertamina juga telah memberikan solusi terbaik bagi kedua pihak,” ujar Samsul.
Karena telah diperlakukan secara baik dan akomodatif, baik Samsul dan Didi turut menyarankan kepada warga yang masih memilih bertahan untuk dapat segera meninggalkan lahan tersebut. Menurut mereka berdua, langkah bertahan sama sekali tidak dibenarkan secara hukum karena lahan tersebut terbukti dimiliki oleh Pertamina secara sah. “Saya melihat sendiri surat-surat asli kepemilikan lahan Pertamina. Kalau ada yang dirasa kurang, kan bisa dibicarakan baik-baik. Yang jelas memang warga tidak ada hak sama sekali atas lahan itu,” tegas Samsul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma
Tag Terkait: