Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks FPI Bicara Soal Bomber di Gereja Katedral, Langsung Ngomong Begini: Kami...

Eks FPI Bicara Soal Bomber di Gereja Katedral, Langsung Ngomong Begini: Kami... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) mengecam aksi bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 28 Maret 2021. Karena, aksi teror tersebut jelas melanggar ajaran Islam.

“Kami mengecam dan menyesalkan segala bentuk tindakan teror serta kekerasan terhadap rakyat yang tidak bersalah, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Syariat Islam,” kata Pengacara eks FPI, Azis Yanuar melalui keterangannya pada Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Pengamat Teroris Prediksi Akan Ada Serangan Bom Lanjutan, Ini Analisanya

Oleh karena itu, Azis menyerukan seluruh elemen bangsa menahan diri dan tetap menjaga persaudaraan serta tidak mempropaganda kebencian terhadap umat beragama apalagi mengaitkan dengan agama tertentu yang diakui di Indonesia.

“Terkhusus agama Islam. Karena, tidak ada agama manapun yang mengajarkan dan membenarkan tindakan terorisme,” ujarnya.

Di samping itu, Azis menuntut kepada aparat penegak hukum agar mengusut secara profesional sesuai hukum yang berlaku tanpa membuat kegaduhan baru lagi yang hanya akan membuang sia-sia energi bangsa Indonesia.

Sebelumnya, peristiwa bom bunuh diri terjadi Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021, sekitar pukul 10.30 WITA.

Kejadian tersebut di sela pelaksanaan ibadah Misa Minggu Palma. Polisi menyebut ada dua terduga pelaku. Satu dapat dikenali, dan satu lagi kondisi tubuhnya hancur. Namun, aksi pelaku sebelumnya dapat dicegah oleh pihak keamanan gereja, sehingga tidak sampai masuk ke dalam gereja setempat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: