Menurut dia, tak ada salahnya kubu AHY bisa meralat hingga mencabut pernyataan yang pernah menyudutkan pemerintah dalam kisruh Demokrat. Alasannya, agar tak makin memunculkan spekulasi berujung fitnah.
"Dengan keputusan Kemenkumham ini sebaiknya ditindaklanjuti kubu AHY dengan meralat pernyataan sebelumnya agar tidak menimbulkan fitnah," tutur Karyono.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan sikap pemerintah yang menolak kepengurusan Demokrat pimpinan Moeldoko. Ia menyampaikan salah satu alasan karena KLB Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 tak memiliki mandat dari DPC dan DPD selaku pemilik suara. Pun, Kemenkumham juga sudah melakukan pengecekan kelengkapan dokumen fisik Moeldoko Cs.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021, ditolak," kata Yasonna, di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami