Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Omongan Kuasa Hukumnya Kembali Disorot: Kita...
Baca Juga: Habib Rizieq Apes Berjilid-jilid! Sekarang Hakim Tolak Eksepsi Kasus Megamendung
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq, Eng-Ing-Eng... Jaksa Siap Beraksi
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4).
Penolakan itu menurut Majelis Hakim karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP.
Terkait itu, Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Bahkan, karena itu, Jaksa meminta waktu selama tujuh hari untuk memanggil para saksi.
"Oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar hakim.
"Maka diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil