Kuasa Hukum Ahli Waris lahan eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary, menyatakan jika pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan warga terkait penyerobotan lahan eks hotel Anggrek di Ambon.
Hal tersebut disampaikan Elizabeth Tutupary, usai bertemu Deputi Bidang I KSP, Febry Tetelepta, Selasa (6/4) kemarin. Baca Juga: Politikus Demokrat Bikin Poling Twitter Soal Pengganti Moeldoko Sebagai KSP, Ini Nama Penggantinya..
“Pertemuan dengan KSP Deputi Bidang I menindaklanjuti surat yang dikirim ahli waris kepada Kepala KSP terkait dengan pemindahan gardu hubung A4 milik PT PLN yang telah diurus dari tahun 2018 sampai saat ini diacuhkan, bahkan saling lempar kewenangan antara PLN,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/4/2021). Baca Juga: Menyiksa! Amnesty International Nilai Penjara Bisa Bunuh Perlahan Alexei Navalny
”Selaku Kuasa Hukum, saya sudah bertemu langsung dengan pak Febry Tetelepta. Beliau berjanji sesegera dan secepat mungkin akan menindaklanjuti surat kami,” katanya.
Selain respons baik dari KSP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan dalam suratnya bahwa surat Kuasa Hukum telah diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
“Terkait dengan KPK kita menyurat dengan mengutip pernyataan Direktur utama PLN pusat bahwa aset PLN semuanya bersih, dan yang menjadi pertanyaan kami apakah SHGB nomor 564/1997 milik PT PLN Pusat termasuk aset yang bersih?,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil