Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Lahan Eks Hotel Anggrek Ada Titik Terang, KSP-KPK Akan Bergerak

Soal Lahan Eks Hotel Anggrek Ada Titik Terang, KSP-KPK Akan Bergerak Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Lebih lanjut, ia juga mengaku dirinya telah diundang pihak PLN Wilayah Maluku-Malut untuk membahas perihal keberadaan gardu di lokasi milik kliennya itu. Dimana dalam pertemuan itu, lagi-lagi PLN mengatakan, bahwa hanya akan menggeser gardu.

Sebagaimana diketahui, pemindahan gardu penghubung A4 milik PT PLN (Persero) yang ada di lahan eks Hotel Anggrek, di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terjadi saling lempar kewenangan antara PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara dengan PT. PLN Pusat.

Dimana sebelumnya pada tahun 2019, PLN mengaku akan memindahkan gardu tersebut keluar dari lokasi lahan namun pada tahun 2020, PLN kembali merubah kesepakatan itu dengan mengatakan bahwa PLN hanya akan memindahkan gardu tersebut dalam pagar yang telah ditemboki oleh Ahli Waris pada tahun 2021 atau masih pada lahan yang sama.

Padahal diketahui, Dusun Dati Sopiamaluang, atau dikenal dengan lokasi eks Hotel Anggrek seluas 14.266 M² telah dimenangkan oleh ahli Waris Muskita/Lokolo sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: