Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak Baik-baik! Peniadaan Mudik untuk Cegah Lonjakan Penularan COVID-19

Simak Baik-baik! Peniadaan Mudik untuk Cegah Lonjakan Penularan COVID-19 Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito

Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi) apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau menunda sementara kepulangannya di periode ini dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya. 

Wiku menambahkan, apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan diantaranya dengan tujuan mudik, atau wisata antar wilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.

"Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku.

Menurutnya, karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.

Sedangkan, lanjut Wiku, unsur masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalisasi kinerja satgas daerah untuk 4 Fungsi Posko Desa/Kelurahan melalui kinerja khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan tradisi selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Kembali saya tekankan bahwa pengalaman libur-libur panjang sebelumnya patut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam membuat perencanaan termasuk kebijakan. Saat momen ini terjadi seringkali takterelakkan timbul kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan bepergian," katanya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Tapi Shalat Taraweh dan Idul Fitri Boleh Berjamaah, dr Tirta Bilang Nggak Sinkron

Masih menurut Profesor Wiku, pada prinsipnya peniadaan mudik adalah salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus. Namun bukan satu-satunya yang diandalkan. Untuk bisa menjamin upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik yaitu peran serta masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya, aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin.

Dia berharap masyarakat benar-benar memahami alasan peniadaan mudik serta teknik pelaksanaannya nanti. "Saya juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan Pemerintah terkait mudik sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat dari penularan COVID-19. Kepatuhan kita terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan segera mengakhiri Pandemi COVID- 19 di Indonesia," tutup Wiku.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: