Keinginan Presiden Joko Widodo mengubah Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi mendapat apresiasi berbagai kalangan.
Perubahan ini juga sudah dinanti-nanti oleh para pengusaha dan pelaku pasar. Beberapa isu terkait dengan proses penanaman modal di Indonesia saat ini antara lain tumpang tindih regulasi, insentif yang kurang kompetitif dengan negara lain, kecepatan dalam menanggapi niatan investor, serta kepastian investasi untuk jangka panjang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani berharap, dengan menjadi kementerian, peran terhadap perekonomian nasional menjadi lebih besar. Untuk mencapai itu, perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi tidak hanya pada perubahan nama atau nomenklatur saja, melainkan harus disertai kewenangan dan fungsi yang lebih besar dibandingkan BKPM.
Baca Juga: Percepat Implementasi UU Cipta Kerja, Wamendag Rapat bersama Kepala BKPM
Haryadi berharap, percepatan pembentukan Kementerian Investasi dengan tambahan fungsi dan kewenangan ini dapat segera direalisasikan. Dengan demikian akan mempermudah calon investor menanamkan modal ke tanah air. Terlebih saat ini antrian investor untuk masuk ke Indonesia sudah sangat panjang dan nilai yang besar.
“Investor global hanya mau misalnya dia investasi sekarang tidak ada hambatan dan ada kepastian hasil investasinya bisa berjalan dalam jangka panjang. Sehingga mereka akan menunggu apakah perombakan ini efektif atau tidak, mereka hanya melihat fakta lapangan, bukan cuma perubahan nomenkaltur,” katanya. Baca Juga: Bocoran Bos BKPM: Jangan Pesimis, Negosiasi dengan Tesla Masih Jalan!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil