
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan rincian penggunaan uang dugaan suap yang diterima Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Beberapa diantaranya mengalir ke wanita-wanita yang diduga dekat dengan Edhy. Misalnya digunakan Edhy untuk membayar sewa apartemen sekretaris pribadinya, hingga memberikan uang kepada biduan dan seorang yang diduga Pesilat asal Uzbekistan.
Edhy sendiri didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar yang diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
Jaksa mengungkapkan, pada sekitar bulan Juli 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight yang ditempati sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika Kloer.
"Membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, Jl. MT Haryono Kramat Jati Cawang Jakarta Timur sebesar Rp70.000.000,00 yang ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan Sekretaris Pribadi Terdakwa," ujar Jaksa KPK dalam membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Selain Anggia, Edhy juga membayar sewa apartemen yang ditempati oleh sekretaris pribadi lainnya yakni Putri Elok Sekar Sari. Edhy menyuruh Amiril kembali untuk melakukan pembayaran sewa apartemen di daerah Menteng tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: