Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

April 2021, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 3,50 Persen

April 2021, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 3,50 Persen Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 April 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%. 

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Perry menuturkan, pihaknya mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran seperti memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kemudian melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif; dan meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021. Baca Juga: Celoteh Bos BI Jaman Orba: Silakan Ubah Tugas BI Tapi Jangan Kebiri Independensi BI

"Lalu, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0%, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%; dan memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci (Lampiran), serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk (a) mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan, dan (b) meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha," tambah Perry.

Lebih lanjut, BI juga akan memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank danmaksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai dengan 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selanjutnya memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021, dan penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7% menjadi 0,4%, berlaku sejak 1 Juni 2021.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Berkembaang Biak Jadi Rp6.169 Triliun, BI Buka Suara

BI juga memastikan keamanan, kehandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 H. Dan terakhir, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait. Pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis, dan Inggris.

Langkah-langkah tersebut khususnya pada kebijakan rasio CCB dan PLM, transparansi SBDK, akselerasi QRIS dan fasilitas LCS, kata Perry, merupakan bagian dari komitmen BI sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"BI terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK, termasuk implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, untuk mempercepat penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," tegas Perry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: