Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021

Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021 Kredit Foto: Majelis Permusyawaratan Rakyat

Hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka selalu datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek.

Wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi. Kartu kompetensi adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standar kompetensi wartawan, dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras danmengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi.

BNSP Membantah

Dalam perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW. "Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP [Lembaga Sertifikasi Profesi] di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kunjung Senin (19/4/21).

Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melaksanaka sertifikasi kompetensi.

Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. ”Namun sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.” 

18.000 Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan

Dewan Pers yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers yaitu wakil organisasi  wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platformmedia. Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang  dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.

Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan. Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Kedua lembaga bersepakat untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara berkelanjutan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: