Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Ya! KFC Janji Bakal Bayar THR Karyawan Tanggal 5 Mei

Catat Ya! KFC Janji Bakal Bayar THR Karyawan Tanggal 5 Mei Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawanya pada 5 Mei 2021 yang akan datang. 

Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola KFC, Dalimin Juwono menegaskan, hal ini sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR.  Baca Juga: Menaker: THR Bisa Dongkrak Konsumsi Masyarakat

“Yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya, Selain itu, perseroan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung April 2021,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).

Sambungnya, ia mengatakan semua keputusan ini sudah di komunikasikan dengan serikat pekerja, SP FFI. Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR, Berikut Perhitungannya...

Selain itu, terkait THR Pemerintah memang sudah mengatur jadwal pencairan THR, baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pihak swasta.

Sementara itu, untuk PNS dipastikan THR akan cair pada H-10 Lebaran 2021. Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (19/4).

Airlangga mengatakan pencairan ini juga berlaku untuk prajurit TNI dan anggota Polisi. Saat ini, proses pencairan THR PNS masih difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jika lebaran jatuh pada 12 Mei 2021 maka THR PNS akan cair pada awal Mei. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis aturan terkait pencairan THR PNS. Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk swasta diwajibkan untuk membayar THR karyawannya H-7 sebelum Lebaran, atau selambat-lambatnya H-1 sebelum Lebaran.

Selain itu pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk membayar full THR. Tidak seperti tahun lalu yang diperbolehkan mencicil dengan alasan himpitan pandemi COVID-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: