Ketua Pokja Hukum Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Dr Bayu Dwi Anggono, sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sudah semestinya dalam setiap pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan pada hukum.
"Hukum menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana juga dicantumkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu menuju masyarakat yang berkeadilan sosial,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.
Mengingat kondisi tersebut, Bayu menambahkan, maka gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak diimplementasikan.
Revitalisasi yang dimaksud adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum. Dengan revitalisasi ini maka Pancasila akan dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat