Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Baswedan Dipecat, KPK Langsung Bereaksi

Novel Baswedan Dipecat, KPK Langsung Bereaksi Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali jadi sorotan publik. Hal itu setelah adanya pesan berantai di beberapa grup whatsapp yang menyebutkan Novel dan beberapa pegawai KPK lainnya bakal dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui sudah menerima hasil tes tersebut dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Namun dia belum bisa menjawab terkait isu pemecatan Novel Baswedan.

Baca Juga: Firli KPK Didesak Berani Beri Hukuman Mati ke Koruptor Bansos COVID 19

"KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) tanggal 27 April 2021," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

Kendati demikian, kata dia, hasilnya sampai saat ini belum diketahui. Ali memastikan lembaganya akan menyampaikan hasil tes tersebut kepada publik dalam waktu dekat.

"Namun mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan. KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," ucap dia.

Seperti diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN memang imbas dari revisi Undang-Undang KPK.

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Selain itu, dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebut pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Buntut Novel Nggak Lolos Tes, Aksi Buka-bukaan Denny Bikin Kaget: Bukti di KPK Ada Taliban..

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: