Sidang lanjutan perkara swab test Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu hari ini, 5 Mei 2021. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberi keterangan.
Tri Yunis Miko Wahyono yang hadir sebagai saksi ahli dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor mengatakan, Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) tidak berhak melakukan tes swab kepada Habib Rizieq Shihab. Menurut Miko, pihak yang memiliki wewenang dalam melakukan tes swab adalah fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Ternyata Karena Ingin Ini...
"MER-C itu jika organisasi tidak berwenang melakukan swab. Yang dibolehkan mengambil sampel itu petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," kata Miko dalam persidangan.
Tak hanya itu, tambah Miko, satgas Covid-19 juga tidak berhak melakukan tes swab. Jika ada informasi terkait seseorang terpapar Covid-19, Satgas hanya bertindak menunjuk fasilitas kesehatan untuk melakukan tes swab tersebut.
"Satgas memerintahkan dinas kesehatan nanti dinas kesehatan menunjuk petugas melakukan tes swab," tambahnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI Bogor. Ketiga saksi yang diboyong adalah pakar sosiologi hukum Universitas Tri Sakti Trubus Rahadiansyah, pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, dan satu ahli bahasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: