"Jadi sidang ditunda tanggal 10 Mei untuk ahli, dan keterangan terdakwa di Megamendung, kemudian lanjut ke tuntutan," kata hakim ketua Suparman Nyompa.
Kendati demikian, Habib Rizieq masih juga keberatan jika pemeriksaan terdakwa digelar bersamaan dengan tuntutan. Namun, hakim berpendapat lain. Menurut hakim, jaksa bisa merampungkan berkas tuntutan dalam waktu yang disediakan.
Baca Juga: Elektabilitas Terbang Tinggi, Demokrat Bersuka Cita: Naik Kelas Usai Ujian Kudeta
"Sebelum ditutup, sekedar bertanya gimana mungkin hari yang sama jaksa sampai tuntutan padahal belum lengkap belum ada keterangan terdakwa," tanya Rizieq ke hakim.
"Jadi jaksa sudah profesional juga, kalau dia pemeriksaan saksi sudah disusun semua. Jadi saya kira nggak kesulitan," jawab hakim.
Hakim pun menutup sidang. Sidang selanjutnya tetap digelar Senin pekan depan, dengan agenda yang sudah ditetapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti