Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis Sebut Putusan MK Soal UU Pemilu Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Aktivis Sebut Putusan MK Soal UU Pemilu Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dia mengungkapkan, tidak ada kejelasan alasan atau argumen MK membatalkan putusan mereka yang sebelumnya.

"Apakah karena dirasa putusan yang sebelumnya memiliki kekurangan, ketidaktepatan, atau kecatatan, dan sebagainya. Sejatinya, MK menerangkan, pembatalan putusan sebelumnya diterangkan dengan jelas dalam pertimbangan," papar Ray.

Sementara itu, terkait soal pembagian verifikasi administrasi dan faktual bersama kategori lolos parliamentary treshold (ambang batas parlemen) dan tidak serta partai baru.

"Uniknya, semua parpol, apapun status keberadaannya, tetap wajib diverifikasi administratif. Hal ini seolah membuat kategori bahwa verifikasi adimistratif itu wajib, faktual itu Sunnah. Entah dari mana dasar pertimbangan hal itu dibuat," ucapnya.

Dengan pertimbangan tersebut, dia mengatakan, putusan MK ini justru menimbulkan ketidakpastian aturan karena MK sendiri bisa membatalkan keputusan yang mereka telah tetapkan sebelumnya. Padahal, tidak ada norma baru di dalamnya.

"Kemudian menambah jurang ketidakadilan bagi calon peserta pemilu. Satu begitu diistimewakan, yang lain disulitkan," demikian Ray Rangkuti.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: