ICW Curiga Novel Baswedan dkk Dinonaktifkan untuk Hambat Kasus Korupsi Kelas Kakap!
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai penonaktifan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya untuk menghambat penanganan kasus korupsi kelas kakap.
Keyakinan itu didasari lantaran sejumlah nama yang dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik yang menangani kasus korupsi besar seperti kasus bantuan sosial COVID-19, e-KTP hingga ekspor benih lobster.
Baca Juga: Novel Baswedan dkk Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi Terbukti...
"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Rabu, 12 Mei 2021.
Dengan terbitnya Surat Keputusan penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Kurnia menilai misi utama pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, untuk menyingkirkan pegawai kritis dan berintegritas telah berhasil.
"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, tindakan dan keputusan pimpinan KPK telah melanggar hukum. Sebab, melandaskan hasil TWK yang hingga kini masih menjadi perdebatan sebagai dasar penonaktifan pegawai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami