BPJamsostek Sumbagut Sosialisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Begini Serunya...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sumatera Bagian Utara mengoptimalisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, dimana sosialisasi ini terkait perlindungan bagi para relawan Satuan Tugas (Satgas) yang menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Sosialisasi ini selain di Medan juga sudah disampaikan ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengatakan bahwa negara hadir melindungi pekerja yang ada di Indonesia, baik penerima upah, bukan penerima upah pekerja, migran Indonesia dan juga jasa konstruksi.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, BPJS Kesehatan Bentuk Tim Khusus Amankan Layanan Teknologi Informasi
"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menangani peserta dari non ASN yang juga mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah. Bahkan hal ini sudah berjalan sampai aparatur desa dan termasuk relawan-relawan yang bekerja di satuan petugas covid-19," katanya, Sabtu (15/5/2021).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Apresiasi Ekosistem JKN-KIS di Provinsi DKI Jakarta
Untuk itu, relawan yang sudah bekerja ikhlas dan sudah menerima surat tugas baik relawan medis dan non-medis yang telah dijamin BPJS Jamsostek, bisa mendapatkan perlindungan jamiman kecelakaan kerja dan kematian.
"Namun bagi pekerja di pabrik, pemerintahan dan swasta atau bukan penerima upah jika meninggal karena covid tidak akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja karena itu akibat penyakit virus covid," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil