Rakyat Myanmar Menantikan Agenda Pemilu Nasional, Organisasi Pemantau Pemilu: Tuduhan Penipuan...
Undang-undang pemilu Myanmar tidak mengizinkan ANFREL mengakses daftar suara. ANFREL juga belum melihat bukti yang dapat dipercaya dari setiap penyimpangan besar-besaran.
Laporan itu mengatakan ada manfaat untuk beberapa keluhan tentang pemilihan yang dibuat tidak hanya oleh Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan tetapi juga oleh pengamat independen. Masalah terbesar adalah pembatalan pemungutan suara karena alasan keamanan di beberapa daerah yang memiliki kelompok pemberontak aktif.
ANFREL mengkritik pembatalan oleh Komisi Pemilihan Umum karena dilakukan dengan cara yang tidak jelas, sewenang-wenang, dan tidak konsisten. Organisasi ini mencatat pembatalan tersebut dilihat oleh para kritikus sebagai tujuan untuk membatasi kursi yang mungkin dimenangkan oleh partai politik etnis yang menjadi saingan partai Suu Kyi.
Selain itu, pemilihan gagal juga termasuk undang-undang kewarganegaraan yang diskriminatif yang digunakan untuk menolak beberapa kandidat, terutama Muslim, dan pembubaran satu kelompok, Partai Persatuan Demokratik, hanya tiga pekan sebelum hari pemilihan.
Meski dengan serangkaian catatan, ANFREL berpendapat hasil pemilihan umum 2020 pada umumnya mewakili keinginan rakyat Myanmar. Terlepas dari pandemi Covid-19 yang mengamuk, 27,5 juta orang memberikan suara berkat kerja keras staf pemungutan suara dan petugas pemilu atau kesehatan. "Suara mereka tidak bisa dibungkam," kata laporan itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: