Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat dari pembayaran kewajiban para kreditor dan pembagian harta tersisa kepada para pemegang saham. Dalam kasus seperti itu, investor pada saham preferen memiliki prioritas di atas pemegang saham biasa. Likuidasi juga dapat mengacu pada proses penjualan persediaan dengan potongan harga yang tinggi.
Istilah likuidasi juga dapat digunakan untuk merujuk pada penjualan barang-barang berkinerja buruk dengan harga yang lebih rendah daripada biaya untuk bisnis, atau dengan harga yang lebih rendah dari yang diinginkan bisnis.
Baca Juga: Apa Itu Likuid?
Likuidasi bertujuan untuk melakukan penyelesaian atas harta suatu perusahaan atau badan hukum yang dibubarkan. Biasanya perusahaan mengalami kebangkrutan atau kerugian yang membuat perusahaan tidak bisa bertahan lebih lama lagi. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya, likuidasi menjadi jalan yang harus diambil.
Penyebab terjadinya likuidasi bisa karena hasil atau kehendak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), waktu berdirinya perusahaan yang sudah berakhir, adanya hasil dari putusan pengadilan, atau hasil merger.
Aset didistribusikan berdasarkan prioritas klaim berbagai pihak, dengan wali amanat yang ditunjuk oleh pengadilan.
Tujuan utama likuidasi di mana perusahaan bangkrut adalah untuk mengumpulkan asetnya, menentukan klaim yang belum dibayar terhadap perusahaan, dan memenuhi klaim tersebut dengan cara dan perintah yang ditentukan oleh hukum. Likuidator harus menentukan hak milik perusahaan atas properti yang dimilikinya. Meski demikian, ada tiga jenis likuidasi, yaitu:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: